Rabu, 20 Oktober 2010

TUGAS 2 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Nama / NPM   : Mayasari / 30407546
Kelas              : 4-ID01


MENGANALISA ARTIKEL KOMPENSASI

ARTIKEL
Mantan Karyawan Pailitkan Perusahaan
07 Dec 2009
Harian Ekonomi Neraca Nasional
Jakarta - Dua belas mantan karyawan perusahaan tekstil mengajukan permohonan pailit terhadap PT Langsung Mulus Textile Mills. Permohonan dilayangkan lantaran perusahaan asal Bandung itu tak jua membayar kompensasi atas pemecatan karyawan. Padahal Pengadilan Hubungan Industrial Bandung telah ketuk palu soal jumlah kompensasi sebesar Rp296,793 juta. Dua tahun berlalu sejak putusan dibacakan, PT Langsung Mulus tetap bergeming atas putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Alba Sukmahadi, 12 mantan karyawan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir November lalu. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin menggelar persidangan perdana perkara ini, pekan lalu.
Alba menerangkan, PT Langsung Mulus menutup perusahaan secara sepihak sejak 1 Agustus 2007. Seminggu kemudian, PT Langsung Mulus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja bahwa penutupan dilakukan karena perusahaan terus merugi. Sejak operasional perusahaan dihentikan, karyawan tidak digaji lagi. Bahkan perusahaan menetapkan kompensasi pemecatan dibawah ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Bagi karyawan yang bekerja 20 tahun lebih saja hanya diberi kompensasi Kp I juta ditambah 10 persen. Masa kerja 19-20 tahun dikasih kompensasi Rp3,5 juta plus 10 persen. Masa kerja 17-18 tahun mendapat kompensasi Rp3 juta plus 10 persen. Masa kerja 13-16 tahun diberi kompensasi Rp2,5 juta plus 10 persen. Masa kerja 8-12 tahun mendapat kompensasi Rp2 juta plus 10 persen. Tawaran itu tak ditelan mentah-mentah oleh para pemohon. Dua belas pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Hasilnya, berdasarkan putusan No. 157/G/2007/PH1.BDG, pengadilan mengabulkan gugatan pemohon. Kompensasi yang harus diberikan pada 12 karyawan sebesar Rp296,793 juta. Hingga kini, PT Langsung Mulus belum membayar kompensasi itu sehingga dianggap sebagai utang.
Selain itu, PT Langsung Mulus juga berutang pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Bank UOB sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dengan begitu, permohonan pailit memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yakni, adanya utang jatuh yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih. Persidangan perkara ini akan digelar kembali pekan depan dengan agenda jawaban dari PT Langsung Mulus.
Sumber:

ANALISA
Ironis sekali nasib dua belas orang mantan karyawan PT Langsung Mulus Textile Mills, bila kompensasi atas pemecatan karyawan tidak diberikan oleh PT Langsung Mulus Textile Mills. Padahal Pengadilan Hubungan Industrial Bandung telah ketuk palu soal jumlah kompensasi sebesar Rp296,793 juta. Mungkin anggapan PT Langsung Mulus Textile Mills dua belas  mantan karyan itu tdak menuntut atas haknya sehingga pihak PT Langsung Mulus Textile Mills tidak meghiraukan putusan majelis hakim. Akan tetapi dua belas orang mantan karyawan tidak berhenti untuk mendapatkan haknya dan hal sepeti itu memang harus dilakukan karena kita sebagai manusia harus mempertahankan dan mendapatkan hak kita. Terlebih lagi dalam hal kompensasi sekecil atau sebesar nilai kompensasi yang memang hak kita untuk medapatkannya dari perusahaan tempat bekerja harus kita terima. Karena besarnya kompensasi merupakan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan karyawan itu sendiri. Sebaliknya besar kecilnya kompensasi dapat mempengaruhi prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan keja karyawan.
Apa bila kompensasi diberika secara tepat dan benar kepada karyawan, maka para karyawan akan memperoleh kepuasan kerja dan termotivasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Sedangkan bila kompensasi itu diberikan tidak sesuai atau kurang tepat, pretasi, motivasi, dan kepuasan kerja karyawan akan menurun. Kompensasi bukan hanya kepentingan untuk para karyawan saja, melainkan juga pentingan bagi organisasi itu sendiri, karena program-program kompensasi juga merupakan pencerminan supaya organisasi dapat untuk mempertahankan sumber daya manusia.